Suara.com - Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto dinyatakan gugur apabila hakim tindak pidana korupsi telah menyidangkan pokok perkara kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Pernyataan tersebut disampaikan kepada kedua belah pihak, kuasa hukum Novanto dan Biro Hukum KPK untuk membangun kesepakatan bersama.
"Kan perkaranya sudah dilimpahkan. Untuk itu jadi kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP. Baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," kata Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel.
Pemeriksaan pokok perkara dimulai sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara tersebut ketok palu untuk membuka sidang perkara.
Baca Juga: KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov
"Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Saya rasa kita sepakat seperti itu ya," tanya Kusno dan dijawab setuju oleh kedua belah pihak.
Kusno berharap sidang praperadilan dapat diselesaikan maksimal hari Jumat pekan depan. Sebab itu, ia meminta supaya kedua belah pihak menghadirkan bukti masing-masing pada sidang lanjutan besok, Jumat (8/12/2017).
"Pasal 82 huruf d kalau dikaitkan dengan putusan MK. Kalau memang sudah diajukan, agar kita nggak lagi terjadi perdebatan di belakang hari. Kalau memang sudah ditentukan kapan sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu," tutur Kusno.
Kusno meminta kedua belah pihak masing-masing menyerahkan bukti penguat apabila telah tersedi agar jadwal praperadilan diulur-ulur.
"Terus terang, pemberitaan kan bagi hakim, pengetahuan hakim. Untuk itu kalau sudah ada (bukti) segera diajukan," ujar Kusno.
Baca Juga: KPK Dituding Tidak Punya Alat Bukti Tetapkan Tersangka Setnov
Kusno menegaskan hasil putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis pukul 15.00 WIB atau paling lambat hari Jumat.
"Supaya nggak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.
Lebih lanjut, Kusno mengingatkan kepada kedua belah pihak supaya menghadirkan bukti yang dibutuhkan saja pada sidang besok.
"Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan kita selesai? Orang (waktunya) tujuh hari. Besok bawa bukti surat. Baru bawa saksi pemohon," kata Kusno.