Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai

Kamis, 07 Desember 2017 | 15:50 WIB
Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Supaya nggak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.

Lebih lanjut, Kusno mengingatkan kepada kedua belah pihak supaya menghadirkan bukti yang dibutuhkan saja pada sidang besok.

"Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan kita selesai? Orang (waktunya) tujuh hari. Besok bawa bukti surat. Baru bawa saksi pemohon," kata Kusno.

Baca Juga: KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI