Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Etihad Airways terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabiltas Dwi Ariyani. Etihad Airways juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi Ariyani melalui media massa dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp 37 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta. Dan tergugat II PT Jasa Angkasa Pura dan tegugat III Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.
Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan Dwi Ariyani, meski sebagian gugatan tidak dikabulkan. Dalam keputusan, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Ariyani terhadap PT Jasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan, karena dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Terkait dengan putusan ini tentunya kami berterimakasih kepada majelis, meskipun ada hal yang tidak di kabulkan. Seharusnya menurut kami, Kemenhub dan Angkasa Pura bersalah karena mereka tidak melakukan fungsi kewenangan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dalam hal ini Etihad tapi majelis hakim berpandangan lain jadi intinya sebagian di kabulkan sebagian tidak di kabulkan," ujar Heppy dalam jumpa pers di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca Juga: Tenaga Fisioterapi Akan Ada di Tiap Puskesmas Layani Disabilitas
Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat pihak Etihad atas perlakuan diskriminatif Etihad Airways dan pihak lain yakni PTJasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.
Perlakuan diskriminatif yang dialami Dwi bermula pada Maret 2016, Dwi yang naik Etihad yang hendak ke Genewa, Swiss mendapat undangan International Disability Alliance untuk menghadiri pelatihan tentang "Pendalaman Implemtasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ketika itu, crew Etihad Airways telah menurunkan Dwi dalam badan pesawat Etihad Airways dan tidak mengizinkan terbang.
Kondisi disabilitas Dwi oleh crew Etihad dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena tidak mampu melakukan evaluasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.
Heppy berharap adanya putusan tersebut menjadi momentum kemenangan gerakan disabilitas untuk memperjuangkan hak dan pelayanan publik yang menghormati dan ramah kepada disabilitas.
"Kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas.Karena sampai hari ini sebetulnya ada banyak perlakuan diskriminatif yang berlangsung," kata dia.
Baca Juga: 2018, Penyandang Disabilitas akan Direkrut Pemprov Jakarta
Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia itu juga berharap semua sektor membuat aturan pelaksana yang konkrit, terhadap perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas oleh pemangku kewajiban khususnya para kementerian terkair.