Geger Materi Khilafah di Ujian Madrasah, Kemenag: Sudah Ditarik!

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2017 | 14:47 WIB
Geger Materi Khilafah di Ujian Madrasah, Kemenag: Sudah Ditarik!
Lembar soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah di Banjarmasin Kalimantan Selatan memuat pertanyaan tentang khilafah. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk menarik soal mata pelajaran Fikih—ilmu tentang hukum Islam—yang memuat pertanyaan tentang khilafah dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.

“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis (7/12/2017).

Kamaruddin menjelaskan, materi soal itu disusun guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Baca Juga: Jerman Tolak Deklarasi Trump soal Yerusalem Ibu Kota Israel

MGMP adalah organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.

“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP Provinsi,” terangnya.

Materi tentang pemerintahan Islam, menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII. Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek sejarah.

Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.

Keberadaan materi ini tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru. Bila dikaji dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam.

Baca Juga: Ke Eropa, Nia Ramadhani Boyong Keluarga Besar, Siapa Saja?

Persoalannya, kata Kamaruddin, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini dinilai berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah.

Agar kejadian tidak terulang, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama sedang menyusun edaran kepada Kanwil seluruh Indonesia.

Isinya dua poin. Pertama, arahan agar soal ujian yang dibuat guru tidak mengandung pemahaman keagamaan yang eksklusif. Kedua, proses pembuatan soal ujian harus melibatkan unsur Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten/Kota, serta kepala dan pengawas madrasah.

“Pelibatan para pemegang kebijakan bertujuan untuk memastikan setiap soal tidak berpotensi masalah,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui lembar soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah di Banjarmasin Kalimantan Selatan memuat pertanyaan tentang khilafah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI