KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

Kamis, 07 Desember 2017 | 14:40 WIB
KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi khusus untuk mematahkan semua gugatan yang disampaikan oleh tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada (strategi khusus), ada beberapa pemeriksaan dari tersangka yang sudah diperiksa di pengadilan. Yang terakhir bahkan buka-bukaan semua, jelas oleh salah satu terdakwa dan ada sebagian yang kami masukan ke dalam jawaban kami," kata Setiadi di PN Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Selain itu, kata Setiadi, pihaknya juga sudah menyiapkan 3 orang saksi dan dua orang ahli yang terdiri dari ahli hukum acara pidana dan ahli hukum administrasi tata negara. Ada pula bukti surat dan dokumen yang akan dibawa ke persidangan.

"Saya lupa (jumlah surat) karena sampai malam kami masih memilih mana yang berkompeten, signifikan, apalagi permintaan hakim tadi tidak mau panjang," ujar Setiadi.

Baca Juga: KPK Dituding Tidak Punya Alat Bukti Tetapkan Tersangka Setnov

Terkait prosedur penetapan sebagai tersangka yang digugat Novanto karena dinilai menyalahi prosedur yang ada, kata Setiadi itu hanya dalil yang masih perlu diuji.

"Ya mohon maaf, itu kan dalil pemohon, mau dalil segunung apapun silahkan. Kalau mereka segunung kita dua gunung, yang jelas dan prinsipnya tidak menabrak teori hukum. Kalau menabrak ini yang harus dicermati. Karena kita tahu semua teori hukum, praktek hukum di pengadilan, dan saya yakin hakim akan fair," kata Setiadi.

Sidang praperadilan jilid II perdana dimulai tadi pagi dengan agenda pembacaan tututan Ketua Umum Partai Golkar. KPK akan memberikan jawab atas tuntutan tersebut, besok Jumat (8/12/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI