Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setya Novanto

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2017 | 14:39 WIB
Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setya Novanto
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan memimpin majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Sudah ditetapkan majelisnya yaitu bapak Dr. Yanto, ketua pengadilan sendiri karena hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak," kata juru bicara pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo dikutip dari Antara, hari ini.

Anggota majelis hakim yang akan mengadili Setya Novanto meliputi Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Anwar dan Ansyori Syaifudin. "Anggotanya tidak ada perubahan," kata Ibnu.

Roma Siallagan, Martin, dan Yuris akan menjadi panitera pengganti dalam sidang perkara itu, yang menurut Ibnu dijadwalkan berlangsung 13 Desember 2017 mulai pukul 09.00 WIB.

Empat anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin, adalah hakim yang mengadili perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

"Justru kalau kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak, nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto," tambah Ibnu.

Yanto menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum ditempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan perkara ini, putusan hukuman Irman dan Sugiharto belum memiliki kekuatan hukum tetap  karena KPK masih mengajukan kasasi terhadap putusan banding untuk Irman dan Sugiharto.

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Irman divonis penjara selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 200 ribu dollar AS dan Rp1 miliar, sedangkan Sugiharto divonis hukuman lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 20 ribu dollar AS dan Rp310 juta. Sedangkan Andi Narogong akan menjalani sidang tuntutan hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI