KPK Jawab Tuntutan Novanto di Praperadilan Jumat Besok

Kamis, 07 Desember 2017 | 14:30 WIB
KPK Jawab Tuntutan Novanto di Praperadilan Jumat Besok
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (7/12/2017).

Namun demikian, tim hukum KPK sudah menyiapkan jawaban terkait tuntutan Novanto yang dibacakan di sidang perdana praperadilan hari ini.

"Saya sampaikan kami dari tim kuasa hukum KPK, yang pertama bahwa kami memang menyiapkan jawaban, sudah ada. Tapi menunggu ada perubahan atau tidak dari pihak pemohon," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Selain itu, kata Setiadi, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menambah jawaban atas tuntutan Ketua DPR. Tambahan berasal dari penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang baru diperoleh tadi malam.

Baca Juga: KPK Dituding Tidak Punya Alat Bukti Tetapkan Tersangka Setnov

"Jadi kami cek lagi apa saja petikan pemohon. Sudah sama dengan yang disampaikan hakim praperadilan jilid pertama," ujar Setiadi.

Jawaban KPK akan dibacakan, Jumat (8/12/2017) besok sesuai dengan kesepakatan bersama hakim tunggal praperadilan Kusno dan pihak Ketua Umum Partai Golkar non-aktif.

Selain itu, lanjut Setiadi, pihaknya juga tengah menyiapkan surat dan dokumen yang dibutuhkan terkait dengan penetapan Novanto sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP.

Jadi kami sudah kumpulkan surat yang kami perlukan, dan ini memerlukan waktu, putusan dari perkara dulu, kami juga tidak akan pakai dokumen surat yang diberikan pada saat praperadilan pertama," tutur Setiadi.

Setiadi berharap hakim bertindak adik baik terhadap Novanto sebagai pemohon, maupuan terhadap KPK sebagai termohon.

Baca Juga: Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan

"Harapan kami hakim tunggal bisa fair, dan kami bersyukur tadi beliau sampaikan demikian. Dan apapun yang dijalankan pemohon silahkan, karena kami yakin apa yang dilakukan KPK sudah benar dan bisa dibuktikan di sidang perkara pokok," kata Setiadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI