Tuntutan Novanto Pada Praperadilan Pertama dan Kedua Sama

Kamis, 07 Desember 2017 | 13:21 WIB
Tuntutan Novanto Pada Praperadilan Pertama dan Kedua Sama
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan tuntutan yang diajukan Novanto di sidang praperadilan kedua yang berlangsung hari ini, tidak berbeda dengan yang pertama.

"Sama, tidak ada yang baru. Yang terpenting kita kan menguji bukti dari KPK. Karena kan pra (praperadilan) itu menguji produk hukum dari mereka," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Dalam sidang praperadilan yang pertama, Novanto menang. Otomatis, status tersangka yang ditetapkan KPK, gugur. Tapi, KPK menemukan alat bukti lagi dan kembali menetapkan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Yang membedakan sidang praperadilan pertama dan yang kedua terletak pada saksi ahli yang meringankan Novanto. Saksi ahli yang akan diajukan terdiri dari tiga orang yang berbeda dari sidang praperadilan terdahulu.

"Ahli tindak (sama), berbeda. Nanti kita lihat karena kita masih belum pastikan," ujar Ketut.

Ketut mengatakan belum mempersiapkan langkah-langkah lain kalau misalnya hakim tunggal Kusno menolak gugatan Novanto. Namun, Ketut menaruh keyakinan bahwa mereka akan menang seperti hasil praperadilan pertama.

"Kalau soal yakin menang ya kita harus yakin. KPK juga pasti yakin. Kita akan lihat prosesnya nanti ini seperti apa," tutur Ketut.

"Kita lihat KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan penyidik. Kita akan uji, kita lihat di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," Ketut menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI