Suara.com - Ternyata memang benar, ada anggota polisi yang mengawal mobil B 12 DP milik penyanyi dangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, ketika hendak menerobos jalur bus Transjakarta di depan Pejaten Village (arah Ragunan), Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2017).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra dulu membantah ada anggota polisi lalu lintas mengawal mobil Dewi Perssik, tetapi ketika dikonfirmasi lagi, hari ini, dia mengakuinya. "Iya hanya secara lisan, ketemu di jalan."
Halim sudah mengetahui nama anggota polisi yang mengawal mobil Dewi Perssik, tetapi tak menyebutkannya ketika diwawancara wartawan.
Halim mengetahuinya dari pengacara Dewi Perssik, Maha Awan Buana.
Anggota polisi itu diminta mengawal dengan alasan Dewi Perssik dan suami buru-buru hendak mengantarkan asisten ke rumah sakit karena mengalami sesak nafas.
"Jadi pelaksanaannya itu ketemu di jalan, minta dibantu untuk (dikawal) ke rumah sakit," ujar Halim.
Tapi Halim membantah kalau anggota polisi lalu lintas pada waktu itu yang mengarahkan mobil Dewi Perssik menerobos jalur bus Transjakarta. "Mobil (Dewi Perssik) kencang, jadi anggota ketinggalan."
Halim sedang mendalami kasus ini. Penyidik akan memanggil anggota polisi dan pengacara Dewi Perssik.
"Saya mau panggil dia ulang, saya mau ketemu berdua (anggota polisi dan pengacara Dewi Perssik)," kata Halim.
Kasus tersebut mengemuka gara-gara petugas portal jalur Transjakarta, Harry Maulana Saputra, melapor ke polisi setelah cekcok mulut dengan orang yang berada di dalam mobil Dewi Perssik yang meminta diberi jalur.
Halim juga menjelaskan prosedur warga minta pengawalan petugas polisi. Biasanya, mereka mengajukan terlebih dulu lewat tertulis. Tapi dalam situasi darurat, warga dibolehkan langsung minta dikawal. Situasi darurat yang dimaksud, misalnya kecelakaan atau mengantar orang ke rumah sakit.
"Kalau sangat penting urgent, siapapun masyarakat boleh minta bantuan. Kalau ada kecelakaan, kami kawal. Orang sakit, urgent itu yang kami kawal," kata dia.