Halim juga menjelaskan prosedur warga minta pengawalan petugas polisi. Biasanya, mereka mengajukan terlebih dulu lewat tertulis. Tapi dalam situasi darurat, warga dibolehkan langsung minta dikawal. Situasi darurat yang dimaksud, misalnya kecelakaan atau mengantar orang ke rumah sakit.
"Kalau sangat penting urgent, siapapun masyarakat boleh minta bantuan. Kalau ada kecelakaan, kami kawal. Orang sakit, urgent itu yang kami kawal," kata dia.