"Karena disamping keterangan para saksi yang saling bertentangan, tidak sinkron antara satu dengan yang lain, alat bukti tersebut hanya berlaku dalam perkara nomor 41 dan secara yuridis tidak dapat dipergunakan untuk perkara pemohon yang bukan tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Apalagi, lanjuta Ketut, keterangan para saksi tersebut pun tidak didukung dengan alat bukti lain sehingga tidak dapat ditunjukkan keterangan yang mana yang benar. Dengan demikian, tambah Ketut, penetapan kembali sebagai tersangka terhadap diri Novanto oleh KPK nyata-nyata tidak didasari dengan alat bukti apapun.
"Sehingga syarat mengenai alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK dan dua alat bukti yang sah tidak dipenuhi. Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon tidak sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Ketut.
Baca Juga: Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan