Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Biro Tata Pemerintahan, tengah mencari sistem yang tepat agar ketua-ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tetap membuat laporan pertanggung jawaban dana operasional.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan akan menghapus kewajiban ketua RT dan RW membuat LPJ dana operasional.
Tetapi wacana tersebut mendapat kritik dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono. Kemendagri meminta pemprov mengkaji ulang, yakni tak menghapus kewajiban LPJ tapi menyederhanakan bentuknya.
"Ini ada dorongan untuk disederhanakan (laporan LPJ), tapi masih mengikuti kaidah-kaidah transparansi," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Baca Juga: Kutuk Trump, Kristen Palestina Padamkan Lampu Natal di Bethlehem
Sandiaga mengatakan, banyak ketua RT dan RW di Jakarta yang mengajukan protes. Mereka, meminta pemerintah DKI menghapuskan kewajiban membuat LPJ dana operasional.
"Mungkin laporannya dibuat sederhana sekali pengeluarannya, bukti pengeluarannya itu tidak perlu dilampirkan kuitansi-kuitansi dan itu yang jadi salah satu masukan dari teman-teman RT RW," terangnya.
"Tapi kita jangan over spekulasi. Tunggu saja hasil dari kajian dan usulan nanti dari Biro Tata Pemerintahan," tambahnya.
Sandiaga menilai, usulan Sumarsono agar sistem pelaporan didigitalisasi alias menggunakan sistem komputerisasi online tidak efektif.
Sebab, Sandiaga mengklaim, masih banyak ketua RT dan RW di Jakarta yang belum mahir menggunakan teknologi kekinian.
Baca Juga: Dana Bantuan Parpol Dikritik, Sandiaga: Terserah Kemendagri
"Sebagian dari mereka belum melek teknologi, masih challenge. Masih gaptek teknologi. Jadi sebagian sudah bisa banget, sebagian belum. Jadi ini beragam masalahnya. Nggak bisa dipukul rata semuanya," tandasnya.