Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengkritik penggunaan dana APBD DKI Jakarta tahun 2018 untuk sejumlah program yang dinilai tak ideal.
Kenaikan bantuan keuangan untuk partai-partai politik (parpol), dan jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), merupakan dua program yang dikritik oleh Kemendagri.
Dalam APBD 2018 yang disahkan pemprov dan DPRD, bantuan keuangan untuk parpol mengalami kenaikan, yakni Rp4.000 per suara.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan kenaikan dana bantuan itu melebihi peraturan yang ditetapkan pada pemerintahan pusat.
Baca Juga: Bantai APOEL, Spurs Ungguli Madrid di Grup H
"Pada level nasional (APBN) saja kenaikan dana bantuan untuk parpol hanya Rp1.000, masak DKI Jakarta Rp4.000,” ungkap Sumarsono di Balai Kota DKI, Rabu (6/12/2017).
Karenanya, mantan plt gubernur Jakarta tersebut menilai kenaikan dana bantuan tersebut terbilang berlebihan.
Berdasarkan data pada laman apbd.jakarta.go.id, pemprov memberikan dana bantuan kepada parpol tingkat provinsi yang memunyai perwakilan di DPRD.
DPD PDIP mendapat porsi dana bantuan paling besar, yakni mencapai Rp 505 juta. Sementara DPD Partai Gerindra berada pada posisi kedua, yakni Rp242 juta.
Sementara dana bantuan untuk DPW PPP menjadi yang terbesar ketiga, yakni Rp185 juta. Sedangkan pada tempat keempat dan kelima ditempati DPW PKS dan DPD I Partai Golkar, yang masing-masing mendapatkan Rp174 juta dan Rp154 juta.
Baca Juga: Cetak Gol ke Gawang Dortmund, Ronaldo Torehkan Rekor Baru
Selanjutnya, DPD Demokrat Rp 147 juta; DPD Hanura Rp 146 juta; DPW PKB Rp106 juta; DPW Partai Nasdem Rp84 juta; dan, DPW PAN Rp70 juta.