Trump Akui Yerusalem Ibu Kota Israel, PBB Siap Bersidang

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2017 | 07:33 WIB
Trump Akui Yerusalem Ibu Kota Israel, PBB Siap Bersidang
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Keamanan PBB kemungkinan akan melakukan sidang pada Jumat terkait keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, kata sejumlah diplomat, Rabu (6/12/2017).

Penggelaran sidang itu merupakan permintaan delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan.

Prancis, Bolivia, Mesir, Italia, Senegal, Swedia, Inggris dan Uruguay meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk secara terbuka melakukan pemaparan di Dewan Keamanan, kata para diplomat.

Trump pada Rabu tiba-tiba membalikkan kebijakan berpuluh-puluh tahun yang dianut Amerika Serikat dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Baca Juga: Reaksi Paus Jelang Trump Restui Yerusalem Ibukota Israel

Keputusan Trump memicu kemarahan Palestina serta menunjukkan ketidakpedulian presiden AS itu atas peringatan-peringatan bahwa pengakuannya itu bisa menimbulkan kerusuhan di Timur Tengah.

Trump juga berencana memindahkan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Israel menganggap Yerusalem sebagai ibu kotanya yang abadi dan tak terbagi serta berharap agar semua kedutaan asing ditempatkan di sana.

Pada saat yang sama, Palestina menginginkan wilayah timur kota itu dijadikan ibu kota negara Palestina di masa depan. Israel merebut wilayah itu dalam perang 1967 dan kemudian mencaploknya --langkah yang ditentang oleh masyarakat internasional.

Sebuah resolusi yang disahkan Dewan Keamanan PBB pada Desember tahun lalu "menggarisbawahi bahwa (Dewan Keamanan) tidak akan mengakui perubahan apa pun terhadap garis-garis 4 Juni 1967, termasuk menyangkut Yerusalem, selain yang disepakati oleh pihak-pihak terkait melalui perundingan."

Baca Juga: Uni Eropa Desak AS Tak Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

Resolusi tersebut disetujui setelah 14 negara memberikan suara dukungan sementara Amerika Serikat, di bawah pemerintahan mantan Presiden Barack Obama, menyatakan abstain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI