Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyayangkan masih terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja yang sedang memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak pekerja di perusahaan. Kali ini menimpa Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Bank Danamon. Keduanya dini hari tadi (6/12/2017) ditahan oleh penyidik kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan BAP lebih dari 18 jam, atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE.
Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan dari managemen Bank Danamon. Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia menduga tindakan melaporkan Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif ke Polda Metro Jaya merupakan tindakan balasan dari manajemen, setelah sebelumnya pada pertengahan Maret 2017 Serikat Pekerja Danamon melakukan unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur.
"Laporan Direktur Utama Bank Danamon, Sng Seow Wah, dengan menggunakan "tangan" staf legal perusahaan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik adalah sikap yang berlebihan dan cenderung arogan," kata Mirah di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Mirah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Serikat Pekerja Danamon, terdapat beberapa tindakan buruk dari Direktur Utama Bank Danamon, Sng Seow Wah yang warga negara Singapura itu. Hal yang paling menjadi keprihatinan ASPEK Indonesia adalah tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) dalam bentuk mutasi, penurunan jabatan, skorsing, pemberian sanksi peringatan 1, 2, 3 terhadap pengurus Serikat Pekerja Danamon.
Baca Juga: Bank Danamon Bakal Dibeli Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ?
Unjuk rasa yang dipimpin oleh Moedjib dan Afif sesungguhnya merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kebebasan berpendapat di muka umum. Ini adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dilindungi bukan dikriminalisasi, tegas Mirah Sumirat.
"Selain itu, apa yang dilakukan oleh Moedjib dan Afif semata-mata adalah menjalankan tugas organisasi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Danamon," ujar Mirah.
Mirah menyampaikan bahwa keluhan dari para pekerja terkait permasalahan yang terjadi di Bank Danamon sesungguhnya sudah berjalan cukup lama Bahkan Sng Seow Wah selaku Direktur Utama Bank Danamon telah dipanggil oleh Komisi IX DPR RI, Direktur Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maupun oleh Menteri Ketenagakerjaan RI namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
"Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi Negara yang dilakukan oleh Sng Seow Wah, yang nota bene adalah tenaga kerja asing yang mencari makan di Indonesia," jelas Mirah.
Mirah Sumirat, yang juga merupakan Presiden Woman UNI Asia Pasifik, mengatakan bahwa ASPEK Indonesia akan meminta kepada Temasek Singapore, sebagai pemilik saham mayoritas PT Bank Danamon Indonesia, untuk mencopot Sng Seow Wah dari jabatan Direktur Utama Bank Danamon Indonesia dan segera menunjuk Direktur Utama yang baru yang lebih memiliki iktikad baik untuk membangun hubungan industrial yang harmonis serta menghargai hak kebebasan berserikat dalam spirit dialog sosial.
Baca Juga: Laba Bersih Bank Danamon Kuartal III 2017 Rp3 Triliun
"Penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif selaku aktivis buruh ini, sesungguhnya tidak perlu terjadi karena akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat," tutur Mirah.