Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam ancaman verbal kepada jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lingkungan RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (6/12/2017). AJI Bandung menilai ancaman verbal tersebut sebagai upaya menghalangi jurnalis yang sedang melakukan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ayat 3 Pasal 4 UU Pers menyebut, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ada konsekuensi pidana yang bagi yang mencoba menghalangi jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi, yakni kurungan dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Puluhan jurnalis menghadiri kegiatan konferensi pers penolakan proyek rumah deret di Masjid Al Islam, RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017). Kegiatan digelar pukul 10.00 hingga 10.30 WIB. Selepas konferensi pers, beberapa jurnalis didampingi warga yang menolak proyek rumah deret, Eva melakukan pengambilan gambar di lokasi pengeboran yang dilakukan kontraktor. Jaraknya sekitar 300 meter dari Masjid Al Islam.
Pengeboran dilakukan di halaman rumah warga RW 11 Tamansari yang menyetujui proyek pembangunan rumah deret. Saat itu terdapat lima orang pekerja dari kontraktor proyek pembangunan.
Baca Juga: Namanya Dicatut Minta Dana, AJI Bandung Lapor Polda Jabar
Sesampainya di lokasi, wartawan mengambil foto. Eva saat itu dihampiri satu orang berbadan besar yang mengaku sebagai pengamanan proyek pengeboran. Di sisi lain, para jurnalis mengambil gambar dari jarak yang cukup jauh dari pekerja kontraktor.
Bukan cuma si pria berbadan besar itu saja yang ada di lokasi. Mereka ada yang duduk tidak jauh dari lokasi pengeboran dan sebagian berteduh di sebuah saung bertuliskan Forum Angin Segar. Satu orang lainnya berkaus putih, usianya kira-kira 27 tahunan mondar mandir di sekitar lokasi. Dia mendekati beberapa jurnalis yang tengah bekerja. Mengatakan sesuatu kepada jurnalis yang dihampirinya. Namun ucapannya terdengar tidak jelas. Saat berbicara, mulutnya mengeluarkan bau alkohol.
“Mereka kaya yang enggak senang dengan kehadiran wartawan. Lalu, setelah semua mengambil gambar kira-kira 10 menitan, si orang berkaus putih nyamperin fotografer Inilah Koran, Ibenk. Kayak yang mau nantangin berantem, atau coba mancing emosi orang kelihatannya,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian, Huyogo Simbolon.
Pria yang seolah berlagak preman itu seakan hendak mengusir. "Ieu dapur aing. Ulang ngaganggu dapur aing. Lamun ngaganggu dapur aing, diacak-acak ku aing, (ini dapur saya, kalau mengganggu dapur saya, saya acak-acak),” ujar Huyogo menirukan perkataan pria tersebut pada jurnalis.
Dari keterangan Sri, salah satu warga, orang-orang yang sempat melakukan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis diduga sebagai suruhan kontraktor. “Katanya, orang-orang itu dulunya warga RW 11, cuma rumahnya sudah dijual. Mereka disuruh sama kontraktor yang mereka istilahkan sebagai pengaman buat nakut-nakutin warga,” ujar Sri.
Baca Juga: AJI Bandung Kecam Pembubaran Perayaan Tubuh 2016
Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya meminta semua pihak untuk menghormati jurnalis yang tengah bekerja untuk mencari dan memperoleh informasi.