Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pilot Lion Air yang tertangkap mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Salah satu sanksinya adalah mencabut izin terbang pilot berinisial M itu.
"Kami akan tindak tegas. Kami akan cabut lisensinya," kata Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017).
Budi Karya menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di luar proses hukum yang ditangani pihak kepolisian.
Baca Juga: Mayat Lelaki Ditemukan Membusuk, Luka Menganga di Kepala Belakang
"Kami akan lihat prosedur yang ada. Kami akan berlakukan (hukuman) sesuai dengan prosedur. Kami tidak bisa bertindak di luar apa yang digariskan international rule," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pilot Lion Air JT 924 berinisial M ditangkap di kamar T-more Hotel Kupang pada, Senin (4/12/2017) sekitar pukul 21.20 Wita.
Pilot tersebut ditangkap petugas Satnarkoba Polres Kupang Kota, karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat penangkapan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Kupang.
Baca Juga: Rio Haryanto Kecelakaan di Tes Pertama Super Formula di Suzuka