Suara.com - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto meminta kepolisian untuk menghentikan kasus kecelakaan mobil Fortuner yang telah menetapkan mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka. Saat kecelakaan, Hilman menjadi sopir Setnov.
"Ada keterangan korban tidak perlu diperkarakan," kata Halim di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, alasan kasus itu meminta disetop karena Novanto sebagai korban kecelakaan tidak merasa dirugikan.
"Ya tidak keberatan," katanya.
Baca Juga: DPD Golkar Sepakat Munaslub Penggantian Setnov Desember Ini
Namun, Halim menyampaikan kasus tersebut tetap dilanjut karena bukan merupakan delik aduan.
"Tapi ini bukan laporan pengaduan," kata dia.
Polisi juga kembali melakukan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah ahli termasuk PT Toyota Astra Motor sebagai agen pemegang merek dan tim Traffic Accident Analysis Korps Lalu Lintas Polri.
Halim juga menambahkan, berkas perkara kasus kecelakaan tunggal itu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada bulan ini.
"Mudah-mudahan bulan ini bisa dilimpahkan," kata Halim.
Baca Juga: Terkuak Alasan Rohaniawan dan Dokter Ditolak Kunjungi Setnov
Mobil Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto, ajudan bernama Reza dan Hilman mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam. Polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta. Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.