Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan

Rabu, 06 Desember 2017 | 18:51 WIB
Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta. Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI