Suara.com - Koordinator Setara Institut Hendardi menilai Gatot Nurmantyo tidak etis memutasi 85 perwira tinggi TNI sehari sebelum Presiden Jokowi mengajukan calon penggantinya. Namun itu tidak melanggar hukum.
Hendardi mengatakan mutasi jabatan oleh pejabat yang berwenang menjelang akhir masa jabatannya bukanlah bentuk pelanggaran hukum. Tetapi tidak lazim dalam etika kepemimpinan suatu organisasi.
“Namun jika mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara yang mengatur pengisian jabatan-jabatan tinggi madya dan utama yang mensyaratkan adanya pertimbangan dari Tim Penilai Akhir (TPA) dan persetujuan presiden maka mutasi tersebut bisa dianggap cacat administratif,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Rabu (6/12/2017).
Menurut dia, larangan mutasi di masa akhir jabatan dilingkungan TNI tidak detail karena prinsip kepatuhan pada pimpinan dan dianggap sebagai urusan rumah tangga TNI. Maka Panglima TNI memiliki kewenangan tak terbatas dalam soal mutasi.
Baca Juga: Gatot Bantah Mutasi 85 Perwira Sebagai Manuver Pribadi
“Karena itu di masa yang akan datang perlu dipikirkan suatu regulasi yang mengikat terkait mutasi di masa transisi kepemimpinan. Belajar dari UU Pilkada dan UU ASN, larangan mutasi itu jelas diatur tata caranya, termasuk larangan mutasi di masa transisi,” kata dia.
“Hemat saya, ke depan hal-hal semacam ini harus diatur lebih detail, sehingga mutasi yang tidak dikehendaki tidak membuat soliditas dan profesionalitas anggota TNI melemah. Hadi Tjahjanto dapat saja meninjau ulang mutasi yang dilakukan Gatot jika penempatan-penempatan perwira itu tidak memperkuat organisasi TNI,” tutupnya.