Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pembicaraan antara anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan rekannya, bekas staf honorer fraksi PKS Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dalam perkara ini anggota DPR dari Fraksi PKS itu didakwa menerima Rp6,5 miliar dan USD354.300 atau setara Rp4,6 miliar.
Total uang diduga suap yang diterima Yudi mencapai Rp11,1 miliar. Uang itu diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Baca Juga: Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
Diduga, uang tersebut untuk “melicinkan” program aspirasi milik Yudi untuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Berikut transkrip pembicaraan Yudi dengan Kurniawan mengenai uang suap, yang diperdengarkan dalam persidangan tersebut.
"Semalam sudah liqo dengan ASP ya", kata Kurniawan dalam SMS kepada Yudi.
"Naam, berapa juz?" tanya Yudi.
"Sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan.
Baca Juga: Kue "Yummy" Ini Diklaim Bisa Redakan Nyeri Haid, Wah!
"Itu ikhwah ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad jambi," balas Kurniawan.
"Naam, yang pasukan lili belum konek lagi?" tanya Yudi.
"Sudah respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya," jawab Kurniawan.
Lili yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Lilik Retno Cahyadiningsih.
Pembicaraan itu terjadi setelah Aseng menyerahkan uang Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS (senilai 2 miliar) pada Mei 2015 kepada Kurniawan.
Selanjutnya, Kurniawan memberikan uang itu kepada Paroli yang mengantarkan uang ke Yudi.
Yudi juga pernah bercakap-cakap dengan Aseng menggunakan aplikasi "facetime" pada 30 Desember 2015, di restoran Secret Recipe Senayan City Mall. Saat itu Kurniawan bertemu dengan Aseng.
"Kurniawan menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi Facetime setelah tersambung, Kurniawan menyerahkan 'handphone' tersebut kepada Aseng," tambah jaksa Iskandar Marwanto.
Kurniawan lalu menerima USD214.300 dari Aseng. Kurniawan juga masih menerima parfum merek Hermes dan jam tangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak "goody bag" warna putih.