Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pembicaraan antara anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan rekannya, bekas staf honorer fraksi PKS Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dalam perkara ini anggota DPR dari Fraksi PKS itu didakwa menerima Rp6,5 miliar dan USD354.300 atau setara Rp4,6 miliar.
Total uang diduga suap yang diterima Yudi mencapai Rp11,1 miliar. Uang itu diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Baca Juga: Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
Diduga, uang tersebut untuk “melicinkan” program aspirasi milik Yudi untuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Berikut transkrip pembicaraan Yudi dengan Kurniawan mengenai uang suap, yang diperdengarkan dalam persidangan tersebut.
"Semalam sudah liqo dengan ASP ya", kata Kurniawan dalam SMS kepada Yudi.
"Naam, berapa juz?" tanya Yudi.
"Sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan.
Baca Juga: Kue "Yummy" Ini Diklaim Bisa Redakan Nyeri Haid, Wah!
"Itu ikhwah ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad jambi," balas Kurniawan.