Dituduh Sebar Video Porno, TKI Ditahan Polisi Hong Kong

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2017 | 15:24 WIB
Dituduh Sebar Video Porno, TKI Ditahan Polisi Hong Kong
Video TKI yang tengah memandikan 2 anak majikannya. Ia ditahan polisi Hong Kong karena menyebar video itu ke Facebook. Ia diyakini tak mengetahui hal itu terlarang di Hong Kong. [SCMP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Hong Kong mewajibkan buruh-buruh migran untuk mengikuti training agar mereka mengetahui perbedaan kebudayaan antara negeri asal dengan tempatnya bekerja.

Kewajiban tersebut, seperti dilansir South China Morning Post, Selasa (5/12/2017), merupakan buntut dari peristiwa seorang buruh migran asal Indonesia yang ditahan aparat kepolisian.

TKI tersebut ditangkap karena merekam video dirinya saat memandikan dua anak sang majikan. Video itu lantas disebar ke media sosial Facebook.

Baca Juga: Catatan Marsekal Hadi Saat Fit and Proper Test di DPR

Dalam video tersebut, tampak TKI berusia 28 tahun itu tengah memandikan dua anak-anak yang telanjang di kamar mandi apartemen Electric Road, North Point, Jumat (1/12) pekan lalu.

Dua anak-anak tersebut masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Mereka masih berusia 8 tahun.

Video berdurasi 17 menit tersebut telah dihapus pada Senin (4/12) awal pekan ini.

Dalam video itu, satu dari dua bocah itu sempat bertanya kepada TKI tersebut apakah dirinya merekam mereka mandi. Namun, TKI itu dalam video mengatakan tak merekam.

"Kami menangkap buruh migran asal Indonesia atas sangkaan menyebar pornografi anak," kata pejabat biro investigasi distrik timur Hong Kong.

Baca Juga: Hasil Undian Piala AFC 2018

Eni Lestari, aktivis buruh migran Asia, mengatakan pelaku melakukan hal itu karena adanya perbedaan kultur Indonesia dengan Hong Kong.

"Karenanya, pemerintah harus bertanggung jawab untuk melatih buruh-buruh migran agar mengatasi perbedaan kultural tersebut," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI