Suara.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo mengungkapkan, satu mahasiswa Tanah Air bernama Muhammad Fitrah Nur Akbar, ditahan oleh aparat keamanan Mesir.
Dalam pernyataan resmi KBRI Kairo kepada Anadolu Agency, Selasa (5/12/2017), Fitrah sebenarnya bukan satu-satunya mahasiswa yang ditahan.
Bersamaan dengan Fitrah, aparat keamanan Mesir juga menahan empat mahasiswa Indonesia lainnya, yakni Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar.
Kelimanya ditangkap dalam razia pihak keamanan Mesir di Nasr City.
Baca Juga: Oknum Polisi Intimidasi Jurnalis di Papua Pakai Gergaji Mesin
Firman dan Jafar telah dibebaskan. Sementara Ardinal dan Hartopo juga dibebaskan setelahnya dan dideportasi ke Indonesia tanpa pemberitahuan kepada KBRI. Sementara Fitrah masih dalam tahanan.
“Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan karena masih memiliki izin tinggal yang valid,” kata KBRI Kairo melalui pesan tertulisnya.
KBRI menjelaskan, lembaga keamanan nasional dan kementerian dalam negeri Mesir juga memutuskan mendeportasi dua mahasiswa atas nama Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar.
Keduanya dideportasi dengan alasan "keamanan nasional". Namun, ketika ditemui KBRI Kairo, lembaga keamanan nasional Mesir menegaskan tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi itu.
“Selanjutnya, KBRI telah memfasilitasi pemulangan 2 (dua) orang WNI Mahasiswa tersebut pada 30 November 2017.”
Baca Juga: Baru Divonis, Ammar Zoni Kepergok Ada di Mal, Ini Kata Pengacara
Namun, hingga Senin (4/12) awal pekan ini, KBRI mengakui belum menerima notifikasi maupun keputusan dari pemerintah Mesir terkait nasib Fitrah yang masih ditahan di Kantor Polisi Nasr City II.