Kasus Suap, Anggota DPR dari F-PKS Didakwa Terima RP11 Miliar

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2017 | 14:18 WIB
Kasus Suap, Anggota DPR dari F-PKS Didakwa Terima RP11 Miliar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga kekinian, sudah sembilan orang telah diputus di persidangan terkait kasus yang sama. Mereka antara lain adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara.

Dua rekan Damayanti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Berikutnya, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara; bekas anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara; dan, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara.

Selain itu, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara; Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara; dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, divonis 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Disebut Tak Adil Naikkan Tarif Tol, Jasa Marga Ingin Berkembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI