Hingga kekinian, sudah sembilan orang telah diputus di persidangan terkait kasus yang sama. Mereka antara lain adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara.
Dua rekan Damayanti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Berikutnya, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara; bekas anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara; dan, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara.
Selain itu, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara; Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara; dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Disebut Tak Adil Naikkan Tarif Tol, Jasa Marga Ingin Berkembang