Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, menyebut KPK sengaja mempercepat merampungkan berkas perkara kliennya, lantaran ketakutan menghadapi proses praperadilan.
"Karena mereka takut saja. Mereka kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seprti itu, dari sini kan bisa dilihat," kata Fredrich di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Fredrich bahkan menuding lembaga antirasywah melakukan segala cara untuk menghindari praperadilan yang diajukan kliennya. Namun, ia yakin pengadilan akan tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan.
"Doakan bisa menang. Ya karena orang bilang kalau sudah P21—berkas perkara Setnov lengkap—(praperadilan) gugur. Itu yang ngomong siapa? Belajar hukum yang benar," tukasnya.
Baca Juga: Kasus dengan Dewi Perssik, Polisi Periksa Petugas TransJakarta
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus Setnov ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum KPK tengah menyusun berkas dakwaan terhadap Ketua DPR.
Fredrich memprotes langkah KPK yang tengah merampungkan berkas penyidikan. Menurut dia, mestinya penyidikan belum selesai karena KPK belum memeriksa sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Novanto.
Menurut dia, kalaupun beberapa di antara saksi atau ahli meringankan tersebut masih ada yang belum bisa memenuhi panggilan KPK, hal itu lantaran saksi dan ahli yang diajukan memiliki kesibukan pribadi. Karenanya, KPK mestinya menjadwalkan ulang.
"Jangan membodohi rakyat, kan seolah sudah panggil (saksi). Yang dipanggil kan buka pengangguran. Kalo pengangguran di pinggir jalan bolehlah dipanggil setiap saat. Nah, mereka itu pejabat. Rektor itu pejabat eselon 1, lebih tinggi dari ketua KPK. Panggilan hari Jumat malam, hari Senin malam harus datang," tuturnya.
Baca Juga: Tiga Penyebab Masalah Antarnegara Versi Hadi Tjahjanto