Suara.com - Setelah petugas Transjakarta Harry Maulana Saputra melapor ke Polda Metro Jaya, dia diperiksa sebagai saksi, hari ini. Harry melaporkan kasus dugaan ancaman kekerasan dan perlawanan terhadap petugas Transjakarta ketika mobil yang ditumpangi Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, ingin masuk ke busway.
"Kami sudah memeriksa yang bersangkutan (Harry) kami sudah ketik (ke Berita Acara Pemeriksaan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Penyidik juga meminta keterangan anggota polisi yang melerai percekcokan antara suami Dewi Perssik dan Harry. Cekcok terjadi pada Jumat (24/11/2017), ketika mobil yang ditumpangi Dewi Perssik bernomor B 21 DP itu tak diizinkan menerobos busway di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami juga sudah minta keterangan dari anggota ngikut terjadinya pertengkaran di sana," kata Argo.
Polisi masih akan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa.
"Nanti kami juga akan memeriksa beberapa saksi yang lain dan apabila dimungkinkan kalau ada CCTV kami periksa seperti apa sebenarnya," kata Argo.
Harry melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Setelah itu, giliran suami Dewi Perssik melaporkan Harry ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/12/2017). Harry dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik. Harry dilaporkan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.