Suara.com - Negosiasi dasar aturan main Paris Agreement dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB (Conference of Parties) ke-23 di Bonn, Jerman belum rampung. Ini menyebabkan implementasi kesepakatan tersebut terancam mundur dari 2020.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin menjelaskan Dasar aturan main Paris Agreement belum terbentuk. Padahal tahun depan (2018) harus adopsi.
"Belum ada aturan jelas atau petunjuk jelas untuk elemen-elemen yang disepakati di Paris akan dijalankan pada 2020," kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sejauh ini untuk pedoman dokumen kontribusi nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions/NDC) hanya garis besarnya bahwa harus ambisius, jelas dan transparan.
Baca Juga: PBB Minta Donald Trump Berikan Solusi Atasi Perubahan Iklim
"Tapi kan setiap negara menerjemahkan itu masing-masing. Yang ingin kita atur itu misalnya untuk membuat NDC maka `feature apa saja yang harus ada, kalau punya kita sekarang detil sekali," ujar Masripatin.
NDC Indonesia pertama sangat detil dengan memasukkan national contexts, langkah-langkah mitigasi, langkah-langkah adaptasi, komitmen internasional, informasi untuk memfasilitasi clarity and transparency, termasuk sistem nasional dan akuntingnya untuk penurunan emisi.
"Feature-feature ini yang kita ingin bisa disepakati. Kalau tidak ada pedoman ini bagaimana kita bisa menghitung stok karbonnya di 2020," ujar dia.
Ini salah satu beban berat yang harus kembali dinegosiasikan di COP-24, Polandia, pada 2018, selain juga soal pembahasan forum koordinasi implementasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD+) yang tidak diinginkan oleh negara-negara maju.
"Kalau hasil CMA-1 (the first session of the Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement) jadi diadopsi di Polandia berarti selanjutnya harus negosiasi lagi untuk detil pedomannya dan akan lama. Takutnya pada 2020, `Paris Agreement belum bisa berjalan," ujar dia.
Baca Juga: Komisi VII Sepakati RUU Konvensi PBB Terkait Perubahan Iklim
Untuk metodologi pengukuran emisi GRK, sepanjang sesuai dengan pedoman International Panel on Climate Change (IPCC), menurut dia, setiap negara bisa menggunakan cara yang berbeda-beda. Namun tentu harus disepakati dulu konversi internasionalnya mengingat 170 dari 196 negara yang meratifikasi Paris Agreement memiliki NDC berbeda-beda.