Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Polres Mimika Kompol Arnolis Korowa menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Ada insiden pengrusakan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh anggota polisi berinisial DS.
"Tadi, tiga jam yang lalu atas atas nama dan perintah Kapolres Mimika, saya ke lokasi kejadian dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan jurnalis," kata Kompol Arnolis Korowa ketika di hubungi dari Kota Jayapura, Papua, Rabu (6/12/2017).
Sejumlah barang seperti bangku dan meja yang diduga dirusak oleh oknum polisi berinisial DS yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Mimika segera diperbaiki.
"Itu kita perbaiki semua, hari ini juga kita perbaiki semua. Perilaku oknum atau seseorang tidak boleh mengganggu hubungan baik kita dengan wartawan. Karena wartawan yang membesarkan kinerja kita," katanya.
Baca Juga: Tolak Penggusuran Kulon Progo, Petani dan Jurnalis Dipukuli
Terkait aksi yang dilakukan oleh oknum bahwannya itu, Arnolis menegaskan bahwa DS akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku di kepolisian.
intimidasi itu terjadi saat DS yang seharusnya bertugas di Tembagapura itu, datang di warung tersebut pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIT dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras dan mengeluarkan kata-kata cacian serta intimidasi.
Aksi tersebut sempat dilerai oleh dua anggota polisi yang lain, kebetulan duduk bersama tiga wartawan dan beberapa warga di warung tersebut. Kemudian, polisi tersebut pergi dan kembali sekitar 30 menit dengan membawa senjata laras panjang, lengkap dengan amunisinya, sambil mengeluarkan kata-kata yang sama.
Setelah itu pergi lagi dan kembali membawa mesin senso atau alat pemotong kayu dan melancarkan aksinya dengan merusak bangku dan meja di warung tersebut. Beruntung, aksi yang ketiga ini, wartawan dan warga yang nongkrong di warung tersebut sudah pulang.
Arnolis Korowa mengklaim DS akan menjalani hukuman.
Baca Juga: Berkas Perkara Telah P21, Setya Novanto Bungkam pada Jurnalis