Pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyambangai kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/ 12/2017). Dia memprotes berkas perkara Novanto -- tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik -- yang dinyatakan rampung oleh lembaga antirasuah.
"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum diperiksa semua.
"Dan penyidik harus sadar, kan mereka terikat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK dimana Pasal 28 kan segala sesuatu di KUHP itu berlaku bagi mereka," ujar Fredrich.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21, selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penyusunan dakwaan dan segera dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum diperiksa semua.
"Dan penyidik harus sadar, kan mereka terikat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK dimana Pasal 28 kan segala sesuatu di KUHP itu berlaku bagi mereka," ujar Fredrich.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21, selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penyusunan dakwaan dan segera dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.