Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap sejumlah jurnalis yang meliput penggusuran paksa warga di Desa Palihan dan Desa Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (5/12/2017) kemarin.
AJI juga mengutuk tindakan kekerasan polisi terhadap petani korban penggusuran dan aktivis Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran (JSAP), dalam peristiwa tersebut.
"AJI Yogyakarta mendesak Polda DIY mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga dan solidaritas anti penggusuran di Kulonprogo. Hukum anggota polisi pengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa," kata Anang Zakaria, Ketua AJI Yogyakarta dalam keterangan persnya, Rabu (6/12).
Baca Juga: Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Tengah Jalan MT Haryono
Anang menjelaskan, aksi sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap warga korban penggusuran dan aktivis JSAP menimbulkan korban.
Sedikitnya tiga warga terluka, 15 orang anggota jaringan solidaritas ditangkap dan dipukuli dalam peristiwa itu.
Kekerasan itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.15 WIB. Peristiwa tersebut bermula ketika ratusan polisi, tentara, dan perangkat desa mendatangi rumah-rumah warga penolak penggusuran. Mereka menyisir warga dan meminta identintas anggota jaringan.
Aparat berdalih keberadaan anggota jaringan solidaritas tak berizin. Mereka menuding anggota jaringan, yang terdiri dari relawan dan mahasiswa, sebagai bagian upaya memprovokasi warga agar menolak pembangunan bandara.
Upaya warga dan anggota jaringan mempertahankan diri sia-sia. Tiga warga (Fajar, Agus, dan Hermanto) terluka akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu.
Baca Juga: Gatot Antarkan Hadi ke DPR Jalani Ujian Jadi Panglima TNI
Sedangkan 12 orang relawan dan mahasiswa digelandang ke kantor PT Pembangunan Perumahan, dan akhirnya ditahan di markas Polres Kulonproprogo.
Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS).
Kemudian pada Selasa sore, polisi menangkap tiga mahasiswa lainnya, yakni Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat. Mereka merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Mereka baru dibebaskan malam hari.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando menambahkan, tiga dari 12 orang anggota solidaritas adalah anggota pers mahasiswa. Mereka adalah AS Rimba, Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, dab Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga.
Keberadaan tiga anggota pers mahasiswa itu, kata Tommy, untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik. Saat peristiwa terjadi, mereka berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan aksi kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.
"Rimba salah satu anggota persma sempat merekam upaya negosiasi warga dengan aparat. Upaya negosiasi gagal, warga terdesak aparat dan alat berat hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid. Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Aparat meringkus dan menginjak-injak tubuh Rimba dan telepon genggam miliknya dirampas," ujar Tommy.
Sementara itu, telepon genggam ketiga anggota persma itu disita. Belakangan mereka tahu data-data liputan yang tersimpan di dalamnya dihapus polisi.
Tak hanya itu, salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dipukul polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulon Progo.
"Cara-cara arogan aparat kepolisian ini bertentangan dengan Undang-undang Pers yang dengan tegas melindungi kebebasan wartawan memperoleh, mendokumentasikan dan menyebarkan berita. Aparat kepolisian hendaknya belajar lebih banyak dan membaca lagi Undang-Undang Pers agar tak semena-mena terhadap jurnalis," kata Tommy.
Tommy mengatakan, atas peristiwa itu, Polisi telah melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 351 KUHP.
Tak hanya itu, polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, represifitas itu juga melanggar Peraturan Kapolri No 8/2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.
"Tuduhan polisi bahwa keberadaan anggota solidaritas merupakan aksi provokasi tidak benar. Sebaliknya, aksi kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi," ujar dia.
Sementara itu, kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi.
"Aktivitas pers mahasiswa dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi juga lekat dengan kerja jurnalistik. Dan, kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi," tandasnya.