Sedangkan 12 orang relawan dan mahasiswa digelandang ke kantor PT Pembangunan Perumahan, dan akhirnya ditahan di markas Polres Kulonproprogo.
Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS).
Kemudian pada Selasa sore, polisi menangkap tiga mahasiswa lainnya, yakni Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat. Mereka merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Mereka baru dibebaskan malam hari.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando menambahkan, tiga dari 12 orang anggota solidaritas adalah anggota pers mahasiswa. Mereka adalah AS Rimba, Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, dab Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Tengah Jalan MT Haryono
Keberadaan tiga anggota pers mahasiswa itu, kata Tommy, untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik. Saat peristiwa terjadi, mereka berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan aksi kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.
"Rimba salah satu anggota persma sempat merekam upaya negosiasi warga dengan aparat. Upaya negosiasi gagal, warga terdesak aparat dan alat berat hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid. Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Aparat meringkus dan menginjak-injak tubuh Rimba dan telepon genggam miliknya dirampas," ujar Tommy.
Sementara itu, telepon genggam ketiga anggota persma itu disita. Belakangan mereka tahu data-data liputan yang tersimpan di dalamnya dihapus polisi.
Tak hanya itu, salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dipukul polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulon Progo.
Baca Juga: Gatot Antarkan Hadi ke DPR Jalani Ujian Jadi Panglima TNI
"Cara-cara arogan aparat kepolisian ini bertentangan dengan Undang-undang Pers yang dengan tegas melindungi kebebasan wartawan memperoleh, mendokumentasikan dan menyebarkan berita. Aparat kepolisian hendaknya belajar lebih banyak dan membaca lagi Undang-Undang Pers agar tak semena-mena terhadap jurnalis," kata Tommy.