Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap sejumlah jurnalis yang meliput penggusuran paksa warga di Desa Palihan dan Desa Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (5/12/2017) kemarin.
AJI juga mengutuk tindakan kekerasan polisi terhadap petani korban penggusuran dan aktivis Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran (JSAP), dalam peristiwa tersebut.
"AJI Yogyakarta mendesak Polda DIY mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga dan solidaritas anti penggusuran di Kulonprogo. Hukum anggota polisi pengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa," kata Anang Zakaria, Ketua AJI Yogyakarta dalam keterangan persnya, Rabu (6/12).
Baca Juga: Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Tengah Jalan MT Haryono
Anang menjelaskan, aksi sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap warga korban penggusuran dan aktivis JSAP menimbulkan korban.
Sedikitnya tiga warga terluka, 15 orang anggota jaringan solidaritas ditangkap dan dipukuli dalam peristiwa itu.
Kekerasan itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.15 WIB. Peristiwa tersebut bermula ketika ratusan polisi, tentara, dan perangkat desa mendatangi rumah-rumah warga penolak penggusuran. Mereka menyisir warga dan meminta identintas anggota jaringan.
Aparat berdalih keberadaan anggota jaringan solidaritas tak berizin. Mereka menuding anggota jaringan, yang terdiri dari relawan dan mahasiswa, sebagai bagian upaya memprovokasi warga agar menolak pembangunan bandara.
Upaya warga dan anggota jaringan mempertahankan diri sia-sia. Tiga warga (Fajar, Agus, dan Hermanto) terluka akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu.
Baca Juga: Gatot Antarkan Hadi ke DPR Jalani Ujian Jadi Panglima TNI