Status Kulon Progo sebagai daerah rawan tsunami itu termaktub dalam Pasal 46 ayat 9 huruf d Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali.
Pasal 51 huruf g Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY juga menyebutkan, Kulon Progo sebagai kawasan rawan tsunami.
Bahkan, Pasal 39 ayat 7 huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon.
Karenanya, secara ilmiah, NYIA Kulon Progo tak bisa dibangun. Kalau dipaksakan, hal itu justru membahayakan pengguna transportasi udara.
Baca Juga: Ketua RT/RW Tak Lagi Wajib Bikin LPJ, Sandiaga: Tunggu Bu Premi
Sementara secara prosedural, proses studi amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang “dilompati” oleh PT AP1. Sebab, amdal itu tak disusun terlebih dulu sebagai prasyarat penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY.
”PT AP 1 justru ’melompat’ jauh ke tahapan groundbreaking (peletakan batu pertama pembangunan) dan bahkan sudah masuk ke tahapan kontruksi (mobilisasi alat). Padahal, amdalnya belum dibuat saat itu,” tukasnya.
Selanjutnya, Asfin mengatakan mega proyek yang mengorbankan hak hidup warga Kulon Progo tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Proyek itu juga tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali), hingga Peraturan Daerah DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029.
”Dalam semua peraturan itu, tidak ada satu pun klausul yang ’mewasiatkan’ pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo. Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adi Sucipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali,” ungkapnya.
Baca Juga: Tolak Penggusuran Bandara Yogyakarta Baru, 15 Orang Ditangkap
”Karenanya, kami mengecam pengosongan paksa lahan warga tersebut. Apalagi, upaya itu dilakukan secara represif, yakni menggunakan alat berat, memobilisasi aparat negara, disertai pemutusan akses aliran listrik dan kekerasan lainnya,” ungkapnya lagi.