YLBHI: Penggusuran Paksa Petani Kulon Progo Langgar HAM!

Reza Gunadha
YLBHI: Penggusuran Paksa Petani Kulon Progo Langgar HAM!
Alat-alat berat menghancurkan 42 bangunan rumah yang masih berdiri di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Daerah itu digusur untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Senin (4/12/2017). [Facebook]

Penggusuran paksa terhadap kaum tani yang tak mau menjual lahan garapannya untuk mega proyek itu adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kami meminta penggusuran itu dihentikan, tegas Asfinawati.

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi penggusuran paksa aparat terhadap warga yang berdiam di sejumlah desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua YLBHI Asfinawati, kepada Suara.com, Rabu (6/12/2017), mengatakan sejak Senin (27/11) pekan lalu hingga Senin (4/12) awal minggu ini, PT Angkasar Pura (AP) 1 melakukan aksi pengosongan lahan dan rumah petani di Kulon Progo.

Land clearing tersebut, dilakukan demi mega proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA).

Baca Juga: BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya

”Penggusuran paksa terhadap kaum tani yang tak mau menjual lahan garapannya untuk mega proyek itu adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kami meminta penggusuran itu dihentikan,” tegas Asfinawati.

Ia mengatakan, aparat gabungan dan dan PT AP 1 secara sadar atau tidak, telah memungkiri sejumlah hak-hak dasar rakyat.

Ia mengatakan, penggusuran atas dasar PT AP 1 sudah mendapatkan izin leingkungan per 17 Oktober 2017 itu bisa diperdebatkan.

Pasalnya, kata dia, studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mendasari terbitnya perizinan tersebut cacat hukum nan akut.

”Cacat hukum paling mencolok adalah, aspek pelingkupannya, yakni tidak terpenuhinya kesesuaian lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.

Baca Juga: Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik

Itu belum ditambah mengenai deskripsi zona  lingkungan hidup kawasan itu, yang prinsipnya  daerah rawan bencana alam tsunami.