Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menghapus aturan pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana operasional untuk ketua RT dan RW mulai 2018.
Keharusan pembuatan LPJ itu dihapus saat uang operasional mereka naik pada tahun depan, yakni Rp2 juta untuk ketua RT, dan Rp2,5 juta untuk ketua RW.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, selama 18 bulan turun ke masyarakat sosialisasi kampanye di Pilkada Jakarta 2017, dirinya melihat tugas RT dan RW sudah berat sebagai pengayom dan mengurus masyarakat.
Baca Juga: Tolak Penggusuran Bandara Yogyakarta Baru, 15 Orang Ditangkap
Sandiaga tidak ingin tugas ketua RT dan RW bertambah dengan kewajiban membuat LPJ.
"Mereka sebetulnya perlu dimanusiakan. Nah laporan-laporan yang mesti dilengkapi dengan kuitansi ini kadang-kadang buat mereka (keder), kan mereka nombok karena uangnya nggak cukup selama ini untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Meski begitu, Sandiaga mengklaim tetap akan mengutamakan transparansi dan pertanggungjawaban. Tetapi, politikus Partai Gerindra itu belum bicara soal sistem pertanggungjawaban yang dimaksud.
"Biro Tata Pemerintahan Bu Premi lagi menyusun, tidak usah spekulatif dulu. Tunggu proses dari masukan-masukan. Karena tentang laporannya, tentang kisarannya itu cuma sedikit dari seluruh permasalahan yang dilaporkan oleh RT dan RW," tukasnya.
"Kami harus membentuk suatu sinergi yang lebih baik. Bukan hanya tentang laporan pertanggungjawabannya, bukan hanya besarannya, tapi tentang bagaimana pola pembinaan warga, pola interaksi antara pemprov dengan mereka," Sandiaga menambahakan.
Baca Juga: Demi Uang, Ridwan Tega Rencanakan Pembunuhan Kekasihnya