Suara.com - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Selasa (5/12/2017) malam, masih menahan 15 orang aktivis yang menggelar aksi solidaritas untuk warga korban penggusuran di Kabupaten Kulon Progo.
Sehari sebelumnya, Senin (4/12/2017), alat-alat berat menghancurkan 42 bangunan rumah yang masih berdiri di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Rumah-rumah warga yang menolak penggusuran itu dihancurkan, untuk dijadikan lokasi pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Irfan Rifai saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya baru akan melakukan rapat kecil dan melihat data.
Baca Juga: Demi Uang, Ridwan Tega Rencanakan Pembunuhan Kekasihnya
"Sebentar, kami rapat kecil dulu," kata Irfan.
Sebelumnya, Polres Kulon Progo mengamankan 15 mahasiswa di lokasi pembersihan lahan NYIA.
”Selasa siang kami mengamankan (menangkap) 12 orang, sorenya 3 orang. Seluruhnya aktivis solidaritas berstatus mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Dicky Hermansyah.
Sebanyak 12 mahasiswa ditangkap pada siang hari, di salah satu rumah warga di Desa Palihan. Sementara 3 orang lainnya diamankan Selasa sore di salah satu rumah di Desa Glagah.
Ia mengatakan, ke-15 mahasiswa tersebut diamankan karena dianggap menghalangi proses pembersihan lahan calon lokasi pembangunan NYIA.
Baca Juga: Hari Ini, Trump Umumkan Keputusan Yerusalem Jadi Ibu Kota Israel
"Mereka menghalangi proses land clearing PT Angkasa Pura I, jadi kami amankan di Mapolres. Diamankan sementara, bukan ditangkap. Setelah diamankan ini kami data dan kami minta kembali ke rumah atau kosnya," katanya.