Suara.com - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan meringkus pria bernama Ridwan Setiadi alias Maman alias Sembiring, yang diduga merampok membunuh kekasihnya bernama Siti Nurhayati (22) secara berencana.
"Tersangka Ridwan adalah DPO kasus pencurian toko di Cisauk dan terlibat tiga kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah Subang, Jawa Barat," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto, Rabu (6/12/2017).
Sehari sebelumnya, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap rekan Ridwan, yakni Ardiana alias Ardi Setiadi di Subang, Jawa Barat.
Baca Juga: Hari Ini, Trump Umumkan Keputusan Yerusalem Jadi Ibu Kota Israel
Fadli menjelaskan, pembunuhan itu berawal saat Ridwan mengajak Ardiana merencanakan pencurian disertai pembunuhan terhadap korban Nurhayati.
"Apa pun cara dilakukan untuk mengambil uang melalui ATM milik korban," tukasnya.
Ridwan diduga mengetahui nomor PIN rahasia kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI milik korban yang berisi sekitar Rp3 juta.
Selanjutnya, kedua tersangka mendatangi kediaman kekasih Ridwan di Perum Amarapura Blok F2 Nomor 18 RT02/05 Kademangan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu (3/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat mendatangi korban, Fadli mengungkapkan Ridwan berpura-pura terlibat keributan dengan kekasihnya itu, kemudian tersangka Ardiana mencekik korban menggunakan sabuk.
Baca Juga: Disebut Maju di Pilkada Sumut, Pangkostrad Ajukan Pensiun Dini
Tersangka Ridwan sempat mengambil pisau yang digunakan untuk menyayat tangan kanan Siti, kemudian membawa kabur sepeda motor dan telepon seluler milik kekasihnya itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Polres Tangsel menciduk kedua tersangka di Subang, Jawa Barat, dengan barang bukti sebilah pisau, ponsel, sepeda motor milik korban, dua potong kaos milik kedua pelaku dan satu potong kaus dan celana bernoda darah milik korban.
Fadli menuturkan polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan guna membuka kembali kasus pembobolan toko yang diduga dilakukan Ridwan pada 2014.