Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Polres Tangsel menciduk kedua tersangka di Subang, Jawa Barat, dengan barang bukti sebilah pisau, ponsel, sepeda motor milik korban, dua potong kaos milik kedua pelaku dan satu potong kaus dan celana bernoda darah milik korban.
Fadli menuturkan polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan guna membuka kembali kasus pembobolan toko yang diduga dilakukan Ridwan pada 2014.