Suara.com - Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi mengajukan pensiun dini sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad) kepada Mabes TNI.
Pengajuan pensiun dini Letjen TNI Edy Rahmayadi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
"Beliau (Letjen Edy Rahmayadi) mengajukan pensiun dini kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen M Sabrar Fadhilah ketika dikonfirmas Antara, Selasa (5/12/2017) malam.
Baca Juga: Ditemukan! Naskah Kuno Terlarang Berisi Ajaran Rahasia Yesus
Ketika ditanyakan, apakah pensiun dini itu karena Letjen Edy Rahmayadi akan mengikuti Pilkada Sumatera Utara, Kapuspen, mengatakan bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
"Saya tidak tahu apakah beliau akan maju pada Pilkada Sumut. Beliau tidak memberikan alasan pengajuan pensiun dininya," tuturnya.
Letjen TNI Edy Rahmayadi, yang dihubungi via telepon, tidak bisa dikonfirmasi terkait permohonan pensiun dininya tersebut.
Kalau permohonan pensiun dini itu dikabulkan, maka jabatan Pangkostrad nantinya dijabat oleh Mayjen TNI Sudirman, yang kekinian menjabat sebagai Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Asops Kasad).
Baca Juga: Nekat Tato Mata, Ini Sembilan Bahaya yang Mengintai!