Konsumsi Narkoba, Pilot Lion Air akan Dihukum Kemenhub

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2017 | 02:00 WIB
Konsumsi Narkoba, Pilot Lion Air akan Dihukum Kemenhub
Pesawat terbang Lion Air parkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas terhadap pilot Lion Air yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

"Saya prihatin akan kejadian itu, tentunya kita akan lakukan tindakan tegas," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/12/2017).

Pilot Lion Air dengan inisial MS pada Senin malam (4/12/2017) diperiksa dan diduga sedang mengunakan narkoba saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tempat menginapnya di Kupang,NTT.

Humas Lion Air Ramaditya Handoko mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian yang terus melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba.

Baca Juga: Pilot Lion Air Ditangkap saat Sedang Isap Sabu-sabu

"Kami sangat mendukung termasuk pemberantasan penggunaan di kalangan awak pesawat," katanya.

Dia mengatakan Manajemen Lion Air melakukan pengecekan kesehatan setiap awak pesawat setiap pagi pada penerbangan perdana mereka sesuai ketentuan.

Khusus untuk pilot juga dilakukan tes kesehatan setiap enam bulan .

Pilot senior Penerbang yang diduga tersebut adalah pilot senior yang telah bekerja di Lion Air sejak tahun 2014 dan mempunyai catatan kesehatan, serta sikap dan prilaku yang baik.

"Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan termasuk pemberhentian sebagai pegawai," katanya.

Baca Juga: BTN Kucurkan KPR Syariah Pada 1.200 Karyawan Lion Air Group

Laporan Kepolisian, yakni pada Senin (4/12) pukul 21.10 Wita bertempat di Hotel T-More Kupang kamar nomor 205 telah terjadi pengerebekan/pengeledahan terhadap Maesa S pekerjaan kapten pilot Lion Air dengan Nomor ID : 140031 sebagai penguna/pemakai narkoba jenis sabu-Sabu yang dipimpin oleh Wakapolresta Kota Kupang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI