Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa (5/12/2017) malam.
Saat ditanya para wartawan terkait berkas perkaranya yang sudah P21 atau telah lengkap, Ketua DPR tidak bergeming sedikitpun. Mengenakan rompi oranye, Novanto terus berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Novanto mengaku dihubungi pihak lembaga antirasuah untuk dampingi kliennya menandatangani berkas yang sudah lengkap.
"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21," kata Fredrich saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Berkas Perkara Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP Sudah P21
Namum Fredrich mengaku tidak bisa hadir mendampingi Novanto. Justru ia meminta agar penandatanganan berkas dilakukan esok hari. Namun, penyidik KPK tidak mengindahkan permintaan Fredrich, justru meminta agar kuasa hukum lain mengantikan Fredrich.
Fredrich mengatakan penyidik KPK meminta pengacara dari Kantor Hukum Maqdir Ismail and Partners, --yang baru menjadi kuasa hukum Novanto untuk datang mendampingi
"Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," tutur Fredrich.
Maqdir Ismail sendiri mengku telah mendapat surat kuasa dari Novanto untuk mendampingi dalam perkara e-KTP yang tengah dihadapi. Namun, Maqdir mengaku belum mengetahui detail proses hukum Novanto.
"Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Novanto). Cuma saya belum tahu dengan prosesnya gimana sekarang. Saya kan belum tahu apa-apa," kata Maqdir saat dihubungi.
Baca Juga: JK Diklaim Dukung Airlangga Gantikan Setya Novanto di Golkar
Maqdir pun mengaku dihubungi oleh pihak penyidik untuk mendampingi Novanto. Namun permintaan ditolak dan meminta ditundah esok hari.
"Nggak, nggak jadi malam ini, kita tunda besok," kata Maqdir.