Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kunjungan dokter yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui adanya penolakan tersebut. Ia juga menjelaskan jika dokter dan rohaniawan boleh membesuk seorang tersangka.
Namun, imbuhnya, penolakan terjadi karena tidak ada surat pengajuan kunjungan sebelumnya.
"Pernyataan dari pihak kuasa hukum bahwa telah mengajukan dokter untuk menjenguk kemudian ditolak, rohaniawan kemudian ditolak, yang perlu diklarifikasi saat ini belum pernah ada surat meminta jenguk dari rohaniawan maupun dokter," kata Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Baca Juga: JK Diklaim Dukung Airlangga Gantikan Setya Novanto di Golkar
Priharsa mengatakan, sebelumnya memang ada pengajuan kunjungan dari beberapa pihak terhadap Ketua Umum Partai Golkar, namun pihak tersebut bukanlah dokter maupun rohaniawan.
Pengajuan tersebut langsung ditolak oleh penyidik. "Ditolak karena itu kewenangan penyidik dan tentunya itu bertujuan demi kelancaran penanganan perkara".
Priharsa membantah jika KPK mengisolasi Novanto. Kata dia, pada dasarnya Novanto boleh-boleh saja untuk dijenguk.
Namun, untuk hari-hari tertentu yang sudah disepakati dan untuk orang-orang tertentu saja, termasuk kuasa hukum.
"Bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk, prosedurnya menyampaikan permohonan ke penyidik. Dan penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak. Jadi itu proses yang biasa," kata Priharsa.
Baca Juga: Gelar Rapat Pemimpin, DPR Bantah Bahas Copot Setya Novanto
Sejumlah pejabat pun yang pernah mengajukan surat untuk membesuk Novanto juga ditolak. Hal itu karena pertimbangan dari penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.
"Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak. Bukan sampai kapan (ditolak). Tapi siapa yang akan menjenguknya. Kemudian pertimbangan penyidik, orang ini boleh jenguk nggak, bukan sampai kapan. Pokoknya demi kelancaran proses penanganan perkara. Secara umum begitu," kata Priharsa.