Suara.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak masuk dalam program legislasi daerah yang akan dibahas dengan DPRD.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan penarikan rancangan dilakukan karena akan dikaji ulang.
"Jadi kami memang sudah mengirimkan surat, (isinya) kami akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Surat pencabutan pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dikirim sejak 22 November 2017.
Anies ingin membangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi ibu kota saat ini dan jangka panjang. Ia akan membentuk tim untuk penataan kawasan pantai.
Tim tersebut akan menyusun rancangan yang lebih matang sebagai bahan dalam raperda.
"Karena itulah kita harus melihat kembali baik secara geopolitis, secara sosial, secara ekonomi, secara lingkungan, secara budaya, nah itu semua harus ada pengkajian," kata dia.
"Karena itu penarikan ini bukan soal presentase sama sekali, penarikan ini justru kita mau me-review secara keseluruhan," Anies menambahkan.
Setelah informasi soal pulau buatan terkumpul, pemerintah akan kembali mengajukan raperda ke DPRD.
"Baru dari sana kita lakukan pengaturan lewat perda supaya perda yang dihasilkan, bukan sekedar mengatur yang sekarang ada, tapi justru mengatur ke masa depan," kata Anies.