Kasus OTT Taufiqurrahman, KPK Periksa Pejabat Pemkab Nganjuk

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 05 Desember 2017 | 20:10 WIB
Kasus OTT Taufiqurrahman, KPK Periksa Pejabat Pemkab Nganjuk
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (5/12/2017).

Diduga, pemeriksaan tersebut ada hubungannya dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman terkait dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab setempat.

Berdasarkan informasi, sejumlah pejabat PNS Nganjuk yang diperiksa, diantaranya mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Nganjuk Bambang Eko Suharto yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nganjuk.

Selain itu, mantan Kepala DPU Pengairan yang sekarang menjabat Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Hoedoyo, Kepala DPU Perumahan, dan Permukiman Jusuf Satrio, Kasi Program dan Evaluasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemkab Nganjuk Hani Adi Nugroho.

Baca Juga: KPK Simultan Siapkan Surat Dakwaan & Dokumen Praperadilan Novanto

Para pejabat Pemkab Nganjuk tersebut enggan berkomentar saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan yang meliput di lokasi pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, sebagai tersangka pada akhir Oktober 2017, karena diduga menerima suap dari beberapa pejabat di lingkungan Pemkab setempat.

Selain Taufiq, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

KPK menduga Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp298 juta dari M. Bisri dan Harjanto. Uang tersebut diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Belum diketahui sampai kapan KPK akan meminjam Gedung Bhara Makota sebagai lokasi pemeriksaaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut. [Antara]

Baca Juga: Dititip Seharian, Polisi Pulangkan Warga Terduga Penghina Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI