Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menargetkan waktu terkait pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan.
"Kami tidak menargetkan tetapi yang pasti saat berkasnya sudah siap, ya akan dilimpahkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Ia pun menegaskan bahwa sampai saat ini lembaganya belum melimpahkan berkas perkara Novanto ke tahap penuntutan.
"Hingga kini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan," kata Priharsa.
Sebelumnya sempat beredar informasi yang menyebutkan bahwa berkas perkara Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang perlu dipahami adalah proses di KPK karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum berada dalam satu atap telah terjadi koordinasi sebelumnya, artinya saat penyidikan itu dimulai juga telah ada P16 yang menunjuk tim Jaksa Peneliti yang akan mendampingi proses penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Novanto sudah selesai.
Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.
"Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).