Alumni ITB: Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta Selama-lamanya

Selasa, 05 Desember 2017 | 20:02 WIB
Alumni ITB: Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta Selama-lamanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung meminta reklamasi di teluk Jakarta segera dihentikan. Hal ini disampaikan penggagas petisi tolak reklamasi Muslim Armas setelah bertemu dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Kami dari ITB dari awal memang kita gagas untuk secepatnya lah dihentikan reklamasi ini," ujar Muslim di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Masih ada sekitar 13 pengembang pulau reklamasi di Jakarta yang masih mengajukan izin mendirikan bangunan ke pemerintah DKI. Ia meminta Anies tidak mengeluarkan izin tersebut.

"Kami meminta kepada pihak gubernur tidak menerbitkan izin lagi kepada pulau-pulau tersebut. Dihentikan selama-lamanya," kata dia.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Djarot di Korupsi Reklamasi Jika Diperlukan

Kemudian alumni ITB itu meminta pemerintah DKI mengkaji ulang pulau C dan D yang tengah dikerjakan PT. Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

"Terutama menyangkut mitigasi apakah memang itu bisa dipakai untuk publik, tentunya harus dikaji lagi. Jangan sampai kita menimbulkan bencana di masa depan," kata dia.

Sedangkan pulau G, Muslim mengusulkan pulau buatan yang dikerjaka PT. Muara Wisesa Samudra itu dibongkar. Ia khawatir akan menimbulkan dampak negatif di Jakarta di kemudian hari.

"Karena banyak sekali masalah di pulau G itu. Pulau G juga belum terbangun seluruhnya. Di situ ada pipa gas, pipa untuk PLTU, kemudian nelayan juga harus berputar untuk menangkap ikan sehingga lebih jauh," kata dia.

"Jadi prinsipnya kami dari alumni ITB menolak karena ada tiga hal," Muslim menambahkan.

Baca Juga: Dua Pejabat DKI Akan Diperiksa di Kasus Korupsi Reklamasi Besok

Tiga hal tersebut adalah, pertama roses perijinannya yang tidak transparan, khususnya menyangkut amdal yang tidak melibatkan partisipasi publik ataupun stakeholders. Kedua menimbulkan dampak lingkungan, sosial, ekonomi yang luas dan masif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI