KPK Simultan Siapkan Surat Dakwaan & Dokumen Praperadilan Novanto

Selasa, 05 Desember 2017 | 20:00 WIB
KPK Simultan Siapkan Surat Dakwaan & Dokumen Praperadilan Novanto
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi soal pelimpahan berkas penyidikan ketua umum Partai Golkar nonaktif tersebut.

"Masih dikerjakan (surat dakwaan). Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (5/17/2017).

Sebagaimana diketahui, berkas perkara Ketua DPR sudah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu.

Baca Juga: Dititip Seharian, Polisi Pulangkan Warga Terduga Penghina Rizieq

Jaksa penuntut umum lembaga antirasuah memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Secara bersamaan, JPU dan tim Biro Hukum KPK juga menyiapkan sejumlah dokumen lain sebagai pendukung perkara Setya Novanto.

Baik untuk dilimpahkan ke pengadilan maupun untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto, yang sidangnya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017) mendatang.

"Dua-duanya secara simultan kita siapkan, baik praperadilan atau penyelesaian berkas," ujar Agus.

Agus belum memastikan apakah pelimpahan berkas Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta akan dilakukan sebelum sidang praperadilan dimulai.

Baca Juga: Ayahnya Dibunuh, Putra Eks Presiden Yaman Serukan Balas Dendam

Namun demikian, Agus memastikan progres penyusunan surat dakwaan terhadap ketua DPR itu terus dipantau pimpinan KPK.

"Ya belum tentu (dilimpahkan sebelum sidang praperadilan). Masih dimonitor progresnya," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, berkas penyidikan Novanto telah rampung. Namun, belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena masih menunggu pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan tersangka.

"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai. Tapi karena yang bersangkutan, hak dia, untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kami harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Basaria di KPK, Rabu (29/11/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI