Mendagri Tak 'Sunat' APBD DKI, Hanya Mengalihkan ke Pos Lain

Selasa, 05 Desember 2017 | 16:28 WIB
Mendagri Tak 'Sunat' APBD DKI, Hanya Mengalihkan ke Pos Lain
Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jakarta sebesar Rp 77, 11 triliun telah disahkan dalam rapat paripurna oleh DPRD Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan belum menerima hasil penetapan ABPD yang sudah diketok dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2017) lalu untuk mengevaluasi anggaran tersebut.

"Sampai sekarang kami belum menerima hasil keputusan antara pemerintah Provinsi DKI dengan DPRD. Karena prinsipnya lebih baik dibahas bersama antara Pemprov dan DPRD. Kalau toh tidak ada sampai kesepakatan bisa peraturan gubernur. Tapi yang saya tahu perubahan APBD DKI ini sudah dibahas bersama dengan DPRD," ujar Tjaho di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Kementerian Dalam Negeri akan memastikan anggaran prioritas tidak terpotong, agar program strategis pemerintah pusat berjalan termasuk program prioritas yang sesuai janji politik Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno.

Baca Juga: APBD DKI 2018 dan Kisah Coretan Ahok 'Pemahaman Nenek Lu!'

"Kemendagri hanya melihat yang penting skala prioritas itu jangan sampai terpotong atau dikurangi, dalam arti memastikan program strategis pemerintah pusat berjalan, didukung oleh program skala prioritas DKI termasuk memasukan janji politik calon gubernur terpilih harus masuk," kata dia.

Skala priorotas lainnya harus dicantumkan di dalam APBD Jakarta yaitu berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, kemacetan, persoalan banjir hingga fasilitas umum.

"Sepanjang itu tercukupi, Kemendagri akan setuju," kata dia.

Ketika ditanya apakah Kemendagri dapat memotong anggaran yang ada di APBD Jakarta usai mengevaluasinya, Tjahjo menegaskan Kemendagri tidak akan memotong jika masuk skala prioritas. Namun akan mengalihkan anggaran tersebut ke dalam skala prioritas.

Ia juga menegaskan, yang terpenting anggaran di APBD Jakarta 2018 tidak digunakan berlebihan untuk studi banding.

Baca Juga: APBD DKI 2018 Disahkan, TGUPP Dapat Gaji Rp24 Juta per Bulan

"Bukan motong (Kemendagri) bisa mengalihkan sepanjang program skala prioritas tadi belum masuk. Atau mungkin jangan sampai lebih banyak uang untuk studi banding daripada uang untuk mengatasi sampah di Jakarta, harus seimbang pokoknya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI