Suara.com - Setelah menerima pengaduan Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, Komisi Penyiaran Indonesia akan mengkajinya materi laporan. Sam Aliano melaporkan tayangan Metro TV karena dianggap melanggar kode etik dengan menyebut peserta aksi reuni 212 merupakan kaum intoleransi.
"Pak Sam Aliano beserta rombongan pada hari ini melaporkan dugaan pelanggaran di dalam program editorial Media Indonesia yang disiarkan oleh Metro TV pada hari Jumat pagi kemarin," kata Wakil Ketua KPI Rakhmat Arifin, Selasa (5/11/2017).
Rakhmat kemudian menjelaskan materi yang diperkarakan Sam Aliano. Tayangan menyebutkan adanya perayaan intoleransi dan pada waktu bersamaan ada visual aksi reuni 212 di Monas. Sam Aliano juga ikut aksi 212 kemarin.
"Hal itulah yang menjadi keberatan Pak Sam Aliano. Beliau menyatakan keberatan dan tersinggung dinyatakan sebagai kelompok masyarakat yang intoleran," katanya.
KPI akan melakukan rapat untuk membahas pengaduan Sam Aliano.
KPI akan mengkaji dua aspek. Pertama, konten yang dilaporkan Sam Aliano.
"Yaitu konten dalam editorial MI hari Jumat kemarin. Itu akan kami kaji berdasarkan rekaman rekaman yang KPI punyai serta yang diserahkan Pak Sam Aliano," katanya.
Kedua, posisi editorial Media Indonesia.
"Kita tahu yang namanya tajuk rencana, opini dari media massa kan boleh akan tetapi akan tetap kami dalami kesesuaiannya. Kalau editorialnya di Metro tentunya ya idealnya editorial Metro TV, bukan editorial media yang lain. Itu lah dua pokok materi yang akan kami dalami," katanya.
Jika nanti ditemukan pelanggaran, KPI akan melakukan mediasi. Setelah mediasi, KPI akan memutuskan apakah perlu diputuskan sanksi administratif atau tidak.
"Ini produk jurnalistik kami akan merapatkan dulu, menganalisa dulu, dan kemudian kalau memang ada temuan kami, nanti kita mediasi dulu. Produk jurnalistik harus dimediasi. Pihak Metro TV dan pihak dari Pak Sam akan kita pertemukan, sejauh mana titik temu akan ketemu nanti. Sekali lagi kita ini produk jurnalistik," kata dia. (Handita Fajaresta)